MEKANISME PERDAGANGAN

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di Perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 Perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di Perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap Perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.

Sejak tahun 1995, proses perdagangan efek di BEI telah dilakukan dengan sistem yang terkomputerisasi yang disebut dengan JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem ini beroperasi berdasarkan sistem tawar menawar (auction) dan secara terus menerus selama periode perdagangan.

Order jual atau beli investor dapat dilakukan melalui karyawan Perusahaan Sekuritas yang disebut sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (broker/pialang), yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di Bursa Efek. Atau melakukannya sendiri melalui fasilitas online trading yang disediakan oleh Perusahaan Efek. Lotus Sekuritas sebagai Perusahaan Efek menyediakan fasilitas online trading ini dengan nama Lotus Sekuritas Online Trading System (LOTS).

Periode perdagangan di BEI dibagi menjadi dua sesi setiap harinya, yang dimulai dari pukul 08.45 pagi dan berakhir pada pukul 15.15 sore. Bagaimana perintah (order) beli dan perintah (order) jual dari sekian banyak investor bisa cocok (matched)? Mekanisme matching adalah berdasarkan kriteria Prioritas Harga dan Prioritas Waktu.

Prioritas Harga
Artinya, siapapun yang memasukkan order permintaan dengan Harga Beli (Bid Price) yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat bertemu dengan siapapun yang memasukkan order penawaran dengan Harga Jual (Offer Price atau Ask Price) yang paling rendah.

Prioritas Waktu
Artinya, siapapun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.

Pre-Opening
Perdagangan di pasar reguler dimulai dengan sesi Pre-Opening pada setiap hari perdagangan yang memperbolehkan Anggota Bursa untuk memasukkan order jual dan beli untuk membentuk harga Opening. Pada tahap awal Pre-Opening diprioritaskan pada saham-saham anggota indeks LQ-45. Jadwal sesi Pre-Opening adalah sbb:
* 08:45:00 - 08:55:00 : Anggota Bursa memasukkan order
* 08:55:01 - 08:59:59 : Pembentukan harga pembukaan dan alokasi transaksi pada harga pembukaan

Satuan Perdagangan
Saham diperdagangkan dalam standar satuan perdagangan Lot, dimana 1 Lot sama dengan 100 lembar saham. Karena satu atau lain hal jumlah saham dapat lebih rendah dari 100 lembar saham atau dinamakan Odd Lot.

Fraksi Harga
Untuk mengurangi risiko investasi yang cukup besar bagi investor akibat perbandingan antara harga saham terendah dengan fraksi terendah, maka per 3 Januari 2005 BEI menetapkan harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai adalah Rp50. Satuan perubahan harga (fraksi) adalah sbb:

Harga Fraksi        Max Perubahan
< Rp200 Rp1 Rp10
 Rp200 - Rp500 Rp2 Rp20
 Rp500 - Rp2.000 Rp5 Rp50
Rp2.000 - Rp5.000 Rp10 Rp100
> Rp5.000 Rp25 Rp250


Auto Rejection
Untuk membatasi pergerakan harga saham, BEJ menerapkan sistem Auto Rejection yang secara otomatis akan menolak order beli dan jual jika fluktuasi harga telah mencapai level tertentu, yaitu:

Harga Previous
Batas Auto
Reject Atas
Batas Auto
Reject Bawah
Rp50 - Rp200 35% 7%
Rp200 - Rp5.000 25% 7%
Rp5.000 < 20% 7%

Untuk saham yang listing perdana, batasan Auto Rejection-nya adalah 2X dari batasan diatas. Batasan harga dihitung dari harga pre-opening atau harga close jika harga pre-opening tidak terbentuk. Sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System) juga akan melakukan Auto Rejection untuk order beli atau order jual di Pasar Reguler yang melebihi batasan maksimal 50.000 lot atau 5% dari jumlah saham tercatat (mana yang lebih kecil).
 
Penyelesaian (Settlement)
Apabila order beli dan order jual telah cocok atau matched, penyerahan sertifikat saham dan pembayarannya harus diselesaikan melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada hari ketiga setelah terjadinya transaksi atau biasa disebut dengan T+3.

Biaya-Biaya Transaksi
Untuk setiap transaksi, seorang investor harus membayar komisi ke Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak. Komisi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari total nilai pembelian dan atau penjualan. Komisi atau biaya transaksi berbeda antara Perusahaan Efek satu dengan yang lainnya, pada dasarnya hal tersebut didasarkan pada persentase tertentu dari nilai total transaksi jual/beli atau a % x (jumlah saham x harga saham). Komisi atau biaya tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai komisi.

Pajak
Pajak Pendapatan sebesar 0.1% juga akan dibebankan pada transaksi penjualan atau 0.1% x (jumlah saham yang di jual x harga saham)

Bagaimana Mendapatkan Dividen
Untuk berhak mendapat dividen, investor harus membeli saham paling lambat pada Cum Dividen Date. Dalam kasus saham tanpa warkat, investor harus sudah tercatat namanya sebagai pemegang saham di catatan emiten (tugas ini dilakukan oleh KSEI dan Biro Administrasi Efek), paling lambat pada tanggal pencatatan.