Sri Rejeki Isman (SRIL) Tunggu Syarat Ini untuk Buka Suspensi Saham

Monday , 03 Oct 2022 07:58

Sri Rejeki Isman (SRIL) Tunggu Syarat Ini untuk Buka Suspensi Saham

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex berupaya memenuhi persyaratan agar penghentian sementara (suspensi) perdagangan efeknya dapat dicabut. Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam mengatakan, saat ini Sritex masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Permohonan PK diajukan oleh salah satu kreditur Sritex, yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk pada tanggal 20 September 2022. Bank QNB Indonesia meminta MA meninjau kembali putusan kasasinya tanggal 19 Mei 2022.

Putusan kasasi tersebut menolak permohonan kasasi dari Citibank, N.A. dan Bank QNB Indonesia atas upaya hukum kasasinya terhadap putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex beserta anak usahanya tanggal 25 Januari 2022.

Welly mengatakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Sritex untuk menunggu hasil PK terlebih dahulu.
"Menunggu hasil PK, kemudian baru diminta melakukan public expose insidentil. Setelah itu (suspensi saham) bisa dibuka," kata Welly saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (30/9).

Meskipun proses hukum masih berlanjut, Welly menegaskan bahwa PK tidak menghambat terlaksananya homologasi.

"PK tidak menunda homologasi. Saat ini sudah berjalan," ucap Welly.

Merespons permohonan PK tersebut, Sritex dan anak usahanya pun menyampaikan Kontra Memori PK atas Memori PK yang diajukan oleh Bank QNB Indonesia. Kontra Memori sudah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang tanggal 29 September 2022.

Dalam Kontra Memori PK tersebut, Sritex dan anak usahanya yang menjadi termohon meminta kepada Majelis Hakim Agung untuk menolak permohonan PK dan Memori PK yang diajukan Bank QNB Indonesia untuk seluruhnya.

Sritex juga meminta Majelis Hakim Agung untuk mengabulkan Kontra Memori PK yang diajukan perusahaan,  menguatkan putusan kasasi MA, dan menghukum Bank QNB Indonesia untuk membayar setiap biaya perkara yang timbul akibat permohonan dan Memori PK sesuai ketentuan yang berlaku.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham SRIL dengan tiga syarat. Pertama, sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham perusahaan.

Kedua, tidak adanya potensi penyebab terganggunya going concern Sritex akibat potensi berlanjutnya perkara PKPU dan kepailitan perusahaan. Ketiga, perusahaan telah melaksanakan public expose insidentil.

"Bursa telah meminta perusahaan untuk melaksanakan public expose insidentil, setelah perkara PKPU dan kepailitan perseroan selesai, serta tidak terdapat potensi berlanjutnya perkara dimaksud," ucap Nyoman menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Kamis (29/9).

Sebagai informasi, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek Sritex di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Mei 2021. Suspensi diberlakukan karena adanya pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Salah satu penyebab penundaan pembayaran pokok dan bunga utang ini adalah karena Sritex berada dalam status PKPU. Sejak saat itu, harga saham SRIL bertengger di Rp 146 per saham.

Sumber: Kontan.co.id