Perdagangan Saham Danamon dan BBNP Disuspensi

Monday , 21 Jan 2019 09:59

PT Bursa Efek Indonesia telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bank Danamon Tbk dan Bank Nusantara Parahyangan per sesi I perdagangan Senin (21/1).

“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien,” kata P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Rina Hadriyani, melalui keterbukaan informasi BEI, Senin (21/1).

Oleh sebab itu, otoritas bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. 

Ia menambahkan, penghentian sementara perdagangan saham tersebut menyusul permohonan dari manajemen kedua bank per tanggal 18 Januari 2019.

Penghentian sementara efek dilatarbelakangi adanya rencana penggabungan usaha kedua perusahaan. Rencana aksi korporasi tersebut masih dalam proses penelaahan kedua perusahaaan. 

Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan memiliki pemegang saham pengendali yang sama, yakni MUFG Bank Ltd.




Sumber : ANTARANEWS.COM