Danamon Kantongi Pernyataan Efektif Merger

Friday , 22 Mar 2019 01:45

PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah mendapatkan pernyataan efektif atas rencana penggabungan dari OJK pada 21 Maret 2019.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/3), setelah menerima pernyataan efektif tersebut, selanjutnya digelar RUPS Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan Tbk pada 26 Maret 2019.

Penggabungan akan mengakibatkan penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) para pemegang saham karena adanya peningkatan modal saham bank yang menerima penggabungan.

Setelah penggabungan, persentase kepemilikan saham untuk pemegang saham Bank Danamon akan menjadi sekitar 98,07% dan untuk pemegang sahan Bank Nusantara Parahyangan sebanyak 1,93%.

Bank Danamon dan BNP berkeyakinan bahwa penggabungan akan membawa manfaat terbaik bagi kedua pihak. MUFG Bank sebagai investor jangka panjang telah menyatakan kesanggupan dan optimismenya atas prospek jangka panjang di Indonesia dan telah memberikan komitmennya untuk pengembangan sektor perbankan Indonesia yang sedang berlangsung.

MUFG Bank telah secara aktif memiliki 40% saham di Bank Danamon sejak 3 Agustus 2018. Sementara, MUFG Bank telah menjadi menjadi pemegang saham pengendali BNP sejak 2007.

Tanggal perdagangan terakhir atas saham Bank Danamon di BEI sebelum penggabungan adalah 30 April 2019, serta efektif penggabungan pada 1 Mei 2019.




Sumber : ANTARANEWS.COM